Newsflash

Data Nomor induk Siswa Nasional SMA Negeri 2 Palu Data yang disajikan di situs ini bersifat Online dan Real Time. Setiap saat akan ada perubahan data seiring dengan proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kab se Indonesia secara online ke situs http://nisn.diknas.go.id/ Selengkapnya download disini   Details...

KIAT- KIAT KEPALA SEKOLAH MENGHADAPI UJIAN NASIONAL TAHUN 2008 Penambahan jam ke- 0 (nol)  yaitu jam 06.30 – 07.15Pendalaman Materi – materi esensial lewat In House Training (IHT) dengan   hasil – hasil ” Handout ”Tambahan belajar sore hari.Bimbingan khusus kelompok belajar dirumah.Pelaksanaan Try Out.Peningkatan insentif guru les.Pemberian penghargaan bagi guru berpretasi.Pembekalan Imtaq dan Psikologi belajar.Meningkatkan hubungan kerja sama dengan instansi terkait.   Details...

SMA Negeri 2 Palu!

Guru dan Tata Usaha SMA 2 Palu Dibekali TIK PALU - Hampir seluruh guru dan tata usaha di lingkup SMA Negeri 2 Palu, mendapat pembekalan melalui pelatihan sertifikasi dan pembuatan bahan pembelajaran berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Pelatihan tersebut dilaksanakan selama tiga hari yang dimulakan dari Jumat kemarin hingga Minggu (28/10) mendatang bertempat di ruang pertemuan guru SMA 2.   Details...

SERTIFIKASI GURU ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN PDF Cetak E-mail
Saturday, 05 January 2008
Oleh : Muh. Ali A. Kadir, S.Pd.,MM

Prof. Drs. H. Tjatjo Thaha, M.Si*)  dalam satu kesempatan seminar pendidikan menyatakan bahwa pendidikan Nasional di era reformasi dan globalisasi ini telah menghadapi babak baru. Babak baru, baik karna lahirnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional, yang menggantikan Undang-Undang No.2 Tahun 1989, serta terakhir lahirnya Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Babak baru pendidikan, telah merubah wawasan penyelenggara dan penanggung jawab pendidikan tentang bagaimana mengatur, menata, memenej pendidikan itu kearah yang lebih baik dan lebih berhasil guna dan berdaya guna.

 

Dari Undang-Undang No.14 tahun 2005, guru adalah pendidik profesional, melaksanakan tugas, mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi. Pada hakikatnya profesi guru adalah profesi kemanusiaan yang bersifat dinamis, mengembangkan potensi manusia yang multi dimensi. Oleh karna itu seorang guru harus berusaha terus meningkatkan profesinya, dengan mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan.

          Undang-Undang guru seperti yang disebutkan diatas tentu merupakan angin segar bagi guru dan jelas banyak memberikan motivasi dan harapan pada tenaga pendidik dalam hal ini guru, karna undang – undang tersebut menjanjikan beberapa jenis tunjangan, antara lain : tunjangan profesi dan tunjangan khusus serta lainnya. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Tentu hal ini dapat dijadikan sebagai ”pengobat” terhadap kerinduan guru akan realisasi janji pemerintah tentang anggaran 20 % dari APBN yang di peruntukan untuk bidang pendidikan termasuk didalamnya kesejahteraan guru.

          Namun harapan ”angin segar” di atas ternyata bisa menjadi ”angin flu” bahkan bisa ”angin puting beliung” bagi guru, sebagaimana di ungkapkan Prof. Drs. H. Tjatjo Thaha, M.Si*) dalam makalah seminar pendidikan. Hal tersebut bisa terjadi bila mana memperoleh sertifikasi tersebut para guru tidak siap. Kenyataan dilapangan sesuai pengamatan penulis,hal tersebut memang terjadi. Para guru saat ini banyak kesulitan mengumpulkan bukti-bukti Dokumen Portofolio yang dipersyaratkan terutama dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas yang diembannya. Karna kelemahan rekan-rekan guru selama ini adalah banyak yang tidak disiplin menyimpan arsip-arsip SK, baik itu SK pembimbingan teman sejawat, pembimbingan siswa, tugas tambahan maupun pengalaman organisasi termasuk piagam-piagam penghargaan (sertifikat) apalagi yang berkaitan dengan yang telah ”kadaluarsa” artinya ada anggapan atau kebiasaan guru kalau ada berkas yang sudah diperhitungkan ”angka kreditnya” pada saat kenaikkan pangkat, maka pada saat itulah semua berkas tersebut telah diacuhkan penyimpanan/pengarsipannya. Kesemua hal itu makin diperparah oleh kurang kreatifnya rekan guru dalam mengadakan kegiatan pengembangan profesi, sebagaimana di ungkapkan Ketua Divisi Kelayakan Portofolio LPTK Rayon 25, Bapak Amirudin Kade, S.Pd, M.Si pada radar sulteng, rabu 7 November 2007.

          Penyampaian Ketua Divisi Kelayakan Portofolio LPTK Rayon 25 tersebut adalah jawaban nyata dari ketidaksiapan sebagian besar guru di Sulawesi Tengah untuk disertifikasi, dimana diketahui lewat info media ini tanggal 7 November 2007 bahwa prosentasi kelulusan guru yang disertifikasi masih dibawah 50 % , dimana dari jumlah 1.606 guru yang disertifikasi tahap I tahun 2007 yang lulus hanya 521 orang atau 32,44 %. Tapi hal ini sudah lebih baik dibanding sertifikasi tahun 2006 yang mana yang lulus hanya 21 % jadi ada kenaikkan 11,44%. Bagi rekan guru yang belum lulus dalam sertifikasi tidak perlu terlalu kecewa karna kepastian Diklat Profesi Guru (DPG) telah jelas seperti di sampaikan oleh Ketua Divisi Kelayakan Portofolio  Amirudin Kade, S.Pd, M.Si yang diperkirakan pelaksanaannya akhir November bulan ini (Radar Sulteng, 8 November 2007) yang mana pelaksanaanya akan memakai pola 90 jam pertemuan dengan bobot 30 jam teori dan 60 jam praktek dengan asumsi satu jam = 50 menit.       

          Selanjutnya kita juga berharap mudah-mudahan sertifikasi tahap II yang akan dilakukan pada tanggal 14 November 2007 mendatang dengan mengikutkan 1.091 guru se- SulTeng dapat meluluskan lebih banyak lagi dari prosentase kelulusan sertifikasi tahap I, tentu dengan melewati seleksi sebagaimana yang telah dilakukan panitia sertifikasi guru(PSG) LPTK Rayon 25. Amiin ya Rabbal Alamiin...

 

                                                                         

 
Berikutnya >

Search

Polls

Bagaimana Fasilitas SMA Negeri 2 Palu....
 

Who's Online

Saat ini ada 13 tamu online
© 2007 Freelance Web Design
SMA Negeri 2 Palu Free Software released under the GNU/GPL License.