Newsflash
Main Menu
| Home |
| Berita |
| Visi Misi |
| Struktur Organisasi |
| Sarana & Fasilitas |
| Opini |
| Database Pendidikan |
| No Induk Siswa Nasional |
| Kontak Kami |
| Cari |
Login Form
Google Search
|
|
| MEMAKNAI PERANAN GURU DI HARI ULANG TAHUNNYA |
|
|
|
| Wednesday, 07 November 2007 | |
|
Oleh : Muh. Ali A. Kadir, S.Pd.,MM Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang profesional yang harus menguasai betul seluk beluk Pendidikan dan Pengajaran dengan berbagai Ilmu Pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa Pendidikan tertentu. Menurut Wrightman dalam User Usman (2001 : 4) bahwa Peranan Guru adalah terciptanya serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan yang dilakukan dalam suatu situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa yang menjadi tujuannya. Peranan Guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menetukan. Guru merupakan salah satu faktor yang strategi dalam menentukan keberhasilan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional dan masa pendidikan Jepang, para guru terlibat dalam organesasi Pemuda Pembela Tanah Air dan Pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar, saat Proklamsi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, para guru berperan aktif dalam barisan/perjuangan bersenjata mempertahankan kemerdekaan. Tepat 100 hari setelah Proklamasi, pada tanggal 25 November 1945 di Surakarta para guru berjuang untuk mendirikan organisasi dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organesasi perjuangan. Kepeloporan para guru yang ditunjukkan semasa revolusi hingga sekarang adalah semangat dan tradisi perjuangan yang perlu terus menerus kita selaraskan seiring dengan cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, tidak berlebihan kiranya harapan masa depan bangsa Indonesia di pertaruhkan kepada mereka yang berprofesi sebagai guru. Adanya guru yang profesional dan berdedikasi terhadap tugasnya merupakan prasyarat bagi keberhasilan pembangunan pendidikan kita. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki empatt kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan para guru dalam mengetahui pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik dan masyarakat sekitar, Kompetensi Kepribadian bermakna karakteristik pribadi yang harus dimiliki oleh guru sebagai individu yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia, sedangkan kopetensi Profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan mereka membimbing peserta didik dalam menguasai materi diajarkan. Sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas hanya akan lahir apabila terdapat guru yang profesional, guru yang memiliki kompetensi dan kesejahteraan terpenuhi. Untuk itulah pemerintah tidak pernah berhenti berupaya meningkatkan profesionalisme guru dan kesejahteraan guru, hal tersebut dapat kita lihat dengan di undangkannya UU No. 14 tahun 2005, dimana secara bertahap dan berkesinambungan pemerintah akan melaksanakan peningkatan kualifikasi dan melakukan sertifikasi profesi guru sebagi bagian dari standarisasi kompetensi guru secara nasional. Bagi mereka yang sudah memiliki serifikat profesi, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik guru negeri maupun guru swasta. Kita berharap dengan pemberian tunjangan dan diterapkannya sistem sertifikasi sebagai bagian dari penetapan kebijakan guru sebagai profesi maka kualitas, kesejahteraan harkat dan martabat serta perlindunngan guru dapat ditingkatkan secara bertahap, sehingga para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dari waktu ke waktu. Amin ya Rabbal Alamin. |
| < Sebelumnya |
|---|


